Panduan Membuat SKCK (Syarat, Cara, dan Biaya yang Dibutuhkan)

Apa itu SKCK?

Bagaiamana cara memabuat SKCK?

Apa syarat yang di butuhkan untuk membuat SKCK?

dan Berapa biaya untuk membuat SKCK ini?


panduan membuat skck

Pertanyaan-pertanyaan diatas merupakan kalimat yang akan muncul ketika seorang pencari kerja telah  menemui lowongan kerja sesuai minatnya dan terdapat syarat yang mengharuskan si pelamar mencantumkan berkas lampiran kerja berupa SKCK.

SKCK atau kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu daftar lampiran berkas sebagai syarat melamar pekerjaan yang wajib ada. Karena surat ini bisa menjadi indikator diterima atau tidaknya seseorang pada sebuah pekerjaan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini sebelumnya disebut dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Yang jika diartikan memiliki pengertian yaitu “surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seorang” (Wikipedia).

Baca juga : Contoh surat lamaran kerja

Dahulu saat surat ini bernama SKKB, hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. Dimana berlaku selama 6 (enam) bulan (Wikipedia).

Karena sangat penting sebuah SKCK maka kamu harus tahu apa saja yang harus dipersiapkan jika ingin membuat sebuah skck ini.


SYARAT UNTUK MEMBUAT SKCK


syarat membuat skck
  1. Surat keterangan pengantar dari RT/RW (tahap awal) 
  2. Surat keterangan pengantar dari Lurah (surat yang sama pada point satu, namun dicap kelurahan)
  3. Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background merah. Wanita yang berhijab harus terlihat muka keseluruhan
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/SIM yang harus sama dengan domisili surat pengantar 
  5. Kartu Keluarga
  6. Passport (yang ingin keluar negeri untuk kuliah/jalan-jalan/kerja)
  7. Akte kelahiran/ jika tidak ada minta surat keterangan lahir dari bidan tempat kamu lahir
  8. Ijazah terakhir
  9. Foto copy KITAS/KITAP
  10. Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian setempat
  11. Surat izin Mempekerjakan Tenaga Asing (MTA) dari Kemenakertrans RI 
  12. Surat nikah (apabila sponsor dari Suami/Istri WNI)
  13. Surat pemohon dari sponsor lembaga/perusahaan yang mempekerjakan atau menanggung WNA.
Jika kamu WNI maka syarat diatas yang harus kamu penuhi adalah point nomor : 1, 2, 3, 4, 5, 7, 8, 

Sedangkan untuk WNA adalah point nomor : 6, 9, 10, 11, 12, 13. catatan, untuk WNA background foto berwarna kuning dan jika berhijab harus terlihat muka keseluruhan.


CARA MEMBUAT SKCK


Jika semua berkas persyaratan sudah dimiliki semua langkah selanjutnya adalah siap untuk membuat. Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini kamu bisa melakukan dengan dua cara yaitu secara online maupun offline. Prosesnya pun sangat mudah dan gampang. Kamu jangan bingung dahulu tapi jika kamu lakukan tahapan dengan benar maka prosesnya akan mudah.

Cara membuat SKCK #1, Secara Offline


Untuk membuat SKCK secara offline langkah pertama adalah pergi ke ketua RT/RW tempat dimana kamu berdomisili. Surat pengantar dari RT/RW inilah yang akan kamu tunjukan ke kantor kelurahan untuk tahap selanjutnya.

Katakan kepada ketua RT/RW bahwa kamu ingin membuat Surat Catatan Kepolisian dan mohon dibuatkan surat pengantar untuk dilanjutkan ke kantor Kelurahan. Untuk meminta surat dari RT/RW ini, kamu bawa saja KTP dan KK sesuai domisili kamu sbagai bukti bahwa kamu termasuk warga RT/RW setempat.

Jika surat pengantar dari RT sudah kamu dapatkan maka langkah selanjutnya adalah pergi ke kantor kelurahan. Dikantor kelurahan, tunjukan surat pengantar dari RT/RW yang sudah dibuat tadi. Nah di kantor kelurahan ini surat tersebut akan mendapat tanda tangan dan stempel kelurahan.

Surat pengantar yang sudah di tanda tangan dan stempel oleh RT/RW dan Lurah inilah yang akan kamu bawa ke Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri beserta berkas pendukung lainnya.

cara membuat skck terbaru
tahapan pembuatan SKCK

Diatas disebutkan ada 4 tempat membuat SKCK yang bisa kamu pilih, namun perlu diperhatikan bahwa SKCK yang dibuat tempat penerbitan satu dan lainnya akan berbeda fungsi. Oleh sebab itu perhatikan juga apa tujuan kamu membuat SKCK.

Di Polsek

Jika kamu membuat di Polsek, maka SKCK tersebut digunakan untuk 
  • Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan/perusahaan swasta.
  • Melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah polsek, seperti : pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, melanjutkan sekolah.
Jika kamu ingin mendaftar kerja di perusahaan swasta maka perlu membuat SKCK di Polsek saja sudah bisa.

Di Polres

Jika kamu membuat di Polres, maka SKCK tersebut digunakan untuk 
  • Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan/perusahaan/istansi pemerintahan .
  • Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk jadi PNS, TNI, Polri.
  • Melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam wilayah polres, seperti: pencalonan pejabat publik, izin pemilikan senjata api non organik TNI/Polri, melanjutkan sekolah.

Di Polda

Jika kamu membuat di Polda, maka SKCK tersebut digunakan untuk
  • Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan/perusahaan/istansi pemerintahan .
  • Membuat passport/visa
  • Jadi TKI
  • Melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam wilayah Polda, seperti; menjadi notaries, pencalonan pejabat publik, menlanjutkan sekolah

Di Mabes Polri

Sedangkan jika kamu membuatnya di Mabes Polri maka SKCK tersebut akan digunakan untuk
  • Menjadi pejabat negara
  • Menjadi WNI (karena sekolah, kunjungan, penerbitan visa)
  • Menjadi WNA dan WNI 
  • Adopsi anak, Naturalisasi

Cara membuat SKCK #2, Secara Online


cara membuat skck secara online
sumber gambar: skck.polri.go.id

Jika kamu malas mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini secara offline maka kamu bisa membuatnya secara online. Namun perlu di ingat, walaupun disebut online namun ada beberapa tahap yang harus dilakukan secara offline pada akhirnya.

Berikut caranya;
  1. Scan berkas-berkas yang diperlukan (KTP, KK, Passport, Ijazah, Akte kelahiran, etc)
  2. Silahkan kamu buka website http://skckonline.polri.co.id/skck/web/index.php
  3. Ikuti petunjuk yang di sediakan dan upload semua berkas yang di minta.
  4. Pilih tujuan pembuatn SKCK (Polsek/Polres/Polda/mabes Polri)
  5. Jika sudah maka langkah selanjutnya adalah pergi ke lokasi pembuatan yang sudah kamu pilih untuk melakukan pengambilan rumus sidik jari ^^.
  6. Bawa juga berkas aslinya sebagai bukti orisinalitas kamu
Atau kamu bisa melihat pada video cara membuat SKCK berikut ini;



BIAYA MEMBUAT SKCK



Nah, sekarang kamu sudah tahu bagaiamana cara membuat SKCK, dan syarat apa saja yang dibutuhkan. Lalu kira-kira berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat SKCK ini?

Untuk membuat SKCK biaya yang dibutuhkan kisaran Rp.10.000 (kalo belum naik ya). Murah kan biayanya!. SELAMAT saya ucapkan bagi kamu, sekarang kamu sudah bisa mendaftar lowongan kerja yang kamu idamkan.

Oke demikianlah postingan saya kali ini tentang “Panduan Membuat SKCK (Syarat, Cara, dan Biaya yang Dibutuhkan)” semoga artikel ini bisa membantu kamu ya, aamiin. Jika dirasa bermanfaat silahkan share ke teman kamu biar banyak yang tahu, salam sukses.

Mungkin kamu tertarik: Contoh CV (Daftar Riwayat Hidup)

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

2 komentar

Write komentar
play
AUTHOR
2/5/17 21:54 delete

Terimakasih banyak pak tentang cara membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

Blog yang inspiratif

Reply
avatar
Yusuf T
AUTHOR
4/6/17 14:52 delete

salam gan,
Kira-kira jadinya berapa lama ya membuat skck itu. Atau jika diwakilkan apa bisa?
thanks atas jawabannya.
salam

Reply
avatar